Wacana mengenai kampus yang mengelola
tambang muncul dalam revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU
Minerba), yang telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR dalam sidang paripurna
pada Kamis, 23 Januari 2025. Rancangan ini dibahas secara tertutup oleh Badan
Legislasi (Baleg) DPR selama masa reses parlemen yang berakhir pada 20 Januari
2025.
Salah satu poin utama
dalam revisi ini adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada
perguruan tinggi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51A. Pasal tersebut
menyatakan bahwa wilayah IUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan
tinggi secara prioritas dengan mempertimbangkan luas wilayah tambang,
akreditasi perguruan tinggi yang minimal berstatus B, serta peningkatan akses
dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian izin ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Revisi undang-undang ini
bertujuan untuk menyediakan payung hukum bagi pemberian izin tambang kepada
organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan). Kebijakan ini diharapkan
dapat memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi yang berada di bawah naungan
ormas keagamaan untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dalam
dunia akademik ke dalam praktik nyata di sektor pertambangan. Dengan adanya
keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang, diharapkan terjadi
sinergi antara ilmu pengetahuan dan dunia kerja, sehingga lulusan perguruan
tinggi memiliki pengalaman langsung dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain
itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat. Dengan adanya akses prioritas terhadap wilayah pertambangan,
perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengembangkan usaha berbasis sumber
daya alam yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Pemberian izin usaha
pertambangan kepada perguruan tinggi didasarkan pada alasan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan. Pemerintah berpendapat bahwa kampus memerlukan fasilitas,
sarana, dan prasarana yang berkualitas agar dapat menunjang kegiatan akademik
dengan lebih baik. Oleh karena itu, anggaran yang cukup menjadi faktor penting,
dan izin usaha pertambangan ini dianggap dapat menjadi salah satu sumber
pendanaan bagi perguruan tinggi.
Kendati demikian, isu
pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi juga tak lepas dari kritik
beberapa pakar yang menolak wacana tersebut. Mereka berpendapat bahwa
pendidikan pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang yang tidak
seharusnya dicampuradukkan dengan sektor lain di luar kompetensi utama
perguruan tinggi. Sebagai lembaga akademik, perguruan tinggi memiliki tiga
tugas utama, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan dalam pengelolaan tambang dinilai
tidak sesuai dengan fungsi utama perguruan tinggi dan dapat mengalihkan fokus
dari tujuan akademik yang lebih esensial.
Pemberian prioritas
tambang kepada perguruan tinggi dikhawatirkan akan mengubah karakter kampus
yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang bebas dan kritis. Dengan adanya
kepentingan ekonomi dalam pengelolaan tambang, kampus dapat menjadi lebih berpihak
pada kepentingan industri dan kehilangan independensinya dalam mengkaji serta
mengkritisi kebijakan pemerintah maupun sektor bisnis. Hal ini berpotensi
melemahkan peran kampus sebagai wadah diskusi dan pemikiran kritis yang
objektif. Selain itu, keseimbangan antara pemerintah, dunia usaha, dan
perguruan tinggi juga dapat terganggu. Perguruan tinggi yang seharusnya
berperan sebagai pengawas dan pengkaji kebijakan publik justru berisiko
terseret dalam kepentingan ekonomi yang dapat mengurangi fungsi idealnya dalam
menghasilkan kajian yang netral dan berbasis keilmuan.
Wacana pemberian konsesi
tambang kepada perguruan tinggi juga tidak terlepas dari isu sosial dan
lingkungan yang menyertainya. Dalam praktiknya, sebelum suatu perusahaan
tambang dapat melakukan eksplorasi dan produksi, mereka harus menghadapi
tantangan terkait perlindungan lahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 135
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemegang izin eksplorasi
hanya dapat menjalankan aktivitasnya setelah mendapatkan persetujuan dari
pemilik hak atas tanah. Proses ini sering kali menimbulkan konflik lahan antara
perusahaan tambang dan masyarakat setempat yang bergantung pada wilayah
tersebut untuk kehidupan mereka.
Selain itu, dari segi
lingkungan, industri pertambangan telah lama dikritik karena dampak negatifnya,
seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman
hayati. Jika perguruan tinggi menerima konsesi tambang, maka besar kemungkinan
akan terjadi pembukaan lahan dalam skala besar demi kepentingan eksploitasi
sumber daya alam. Hal ini tentu berpotensi meningkatkan degradasi lingkungan
dan mempercepat kerusakan ekosistem. Dengan demikian, keputusan untuk
melibatkan perguruan tinggi dalam industri pertambangan perlu dipertimbangkan
secara matang agar tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung
jawab sosial.
0 Komentar