POLEMIK WACANA PEMBERIAN KONSESI TAMBANG KEPADA PERGURUAN TINGGI

 


        Wacana mengenai kampus yang mengelola tambang muncul dalam revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Rancangan ini dibahas secara tertutup oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR selama masa reses parlemen yang berakhir pada 20 Januari 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51A. Pasal tersebut menyatakan bahwa wilayah IUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas dengan mempertimbangkan luas wilayah tambang, akreditasi perguruan tinggi yang minimal berstatus B, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Revisi undang-undang ini bertujuan untuk menyediakan payung hukum bagi pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi yang berada di bawah naungan ormas keagamaan untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dalam dunia akademik ke dalam praktik nyata di sektor pertambangan. Dengan adanya keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang, diharapkan terjadi sinergi antara ilmu pengetahuan dan dunia kerja, sehingga lulusan perguruan tinggi memiliki pengalaman langsung dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan adanya akses prioritas terhadap wilayah pertambangan, perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengembangkan usaha berbasis sumber daya alam yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi didasarkan pada alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah berpendapat bahwa kampus memerlukan fasilitas, sarana, dan prasarana yang berkualitas agar dapat menunjang kegiatan akademik dengan lebih baik. Oleh karena itu, anggaran yang cukup menjadi faktor penting, dan izin usaha pertambangan ini dianggap dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi perguruan tinggi.

Kendati demikian, isu pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi juga tak lepas dari kritik beberapa pakar yang menolak wacana tersebut. Mereka berpendapat bahwa pendidikan pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang yang tidak seharusnya dicampuradukkan dengan sektor lain di luar kompetensi utama perguruan tinggi. Sebagai lembaga akademik, perguruan tinggi memiliki tiga tugas utama, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan dalam pengelolaan tambang dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama perguruan tinggi dan dapat mengalihkan fokus dari tujuan akademik yang lebih esensial.

Pemberian prioritas tambang kepada perguruan tinggi dikhawatirkan akan mengubah karakter kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang bebas dan kritis. Dengan adanya kepentingan ekonomi dalam pengelolaan tambang, kampus dapat menjadi lebih berpihak pada kepentingan industri dan kehilangan independensinya dalam mengkaji serta mengkritisi kebijakan pemerintah maupun sektor bisnis. Hal ini berpotensi melemahkan peran kampus sebagai wadah diskusi dan pemikiran kritis yang objektif. Selain itu, keseimbangan antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi juga dapat terganggu. Perguruan tinggi yang seharusnya berperan sebagai pengawas dan pengkaji kebijakan publik justru berisiko terseret dalam kepentingan ekonomi yang dapat mengurangi fungsi idealnya dalam menghasilkan kajian yang netral dan berbasis keilmuan.

Wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi juga tidak terlepas dari isu sosial dan lingkungan yang menyertainya. Dalam praktiknya, sebelum suatu perusahaan tambang dapat melakukan eksplorasi dan produksi, mereka harus menghadapi tantangan terkait perlindungan lahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemegang izin eksplorasi hanya dapat menjalankan aktivitasnya setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik hak atas tanah. Proses ini sering kali menimbulkan konflik lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat setempat yang bergantung pada wilayah tersebut untuk kehidupan mereka.

Selain itu, dari segi lingkungan, industri pertambangan telah lama dikritik karena dampak negatifnya, seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Jika perguruan tinggi menerima konsesi tambang, maka besar kemungkinan akan terjadi pembukaan lahan dalam skala besar demi kepentingan eksploitasi sumber daya alam. Hal ini tentu berpotensi meningkatkan degradasi lingkungan dan mempercepat kerusakan ekosistem. Dengan demikian, keputusan untuk melibatkan perguruan tinggi dalam industri pertambangan perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.


Posting Komentar

0 Komentar