Pengabaian Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Air Bangis demi Kepentingan Investasi Oleh: Fadhia Ananta Usman Secara Konstitusional ketika berbicara soal konsep Agraria maka tidak akan jauh-jauh dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1935 “…
View this post on Instagram A post shared by KOMBAD JUSTITIA (@kombadjustitia)
A post shared by KOMBAD JUSTITIA (@kombadjustitia)
Social Plugin